Laman

Rabu, 21 Agustus 2013

Nantan Wakil Kepala Polri di Duga Korupsi

merahnews.blogspot.com, JAKARTA
 - Wakil Kepala Polri yang menjabat pada tahun 2009 disebut menerima duit dari anak buah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Komisaris Polisi Legimo. Hal ini tercantum dalam daftar barang bukti yang dimasukkan dalam berkas tuntutan Djoko.
"Satu lembar asli catatan tulisan tangan Legimo Pudjo S., berisi pengeluaran uang sejumlah Rp 200 juta untuk TB-2 (Wakapolri), tanggal 19 Juni 2009," demikian tulisan dalam daftar barang bukti tersebut. Tak dijelaskan untuk apa pengeluaran itu.
TB-2 mengacu pada Tri Brata-2, yakni pemegang jabatan tertinggi kedua dalam Polri atau Wakil Kepala Polri. Pada 2009 Wakapolri dijabat oleh Komjen (Purn) Makbul Padmanegara. Kursi itu diserahkannya kepada Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani pada akhir 2009. Djoko sendiri saat itu menduduki kursi Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri.
Selain barang bukti itu, jaksa juga memasukkan barang bukti berupa catatan tulisan tangan. "Satu lembar catatan tulisan tangan, berisi tulisan "angka 150 dan 50 jt, TB 2, AKP Hardi, AKBP Srisuari." Namun dalam keterangan barang bukti tersebut tak dijelaskan keperluan dan tanggal pengeluaran.
Kemarin,  Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar dan mencabut hak memilih dan dipilihnya dalam jabatan publik. Jaksa menilai mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti melakukan korupsi pada proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 dan pencucian uang.
Dalam persidangan kemarin, tak semua daftar barang bukti dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Hakim meminta jaksa hanya menyebutkan nomor barang bukti saja lantaran persidangan memakan waktu cukup lama, hingga malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar